



Menurutnya untuk modus operandi yang dilakukan oleh sindikat penyeleweng pupuk subsidi di Indramayu yaitu dengan membeli pupuk subsidi dengan jumlah banyak di daerah lain.
“Kemudian diedarkan di Kabupaten Indramayu dengan harga di atas HET,” katanya.
Saat ini Polres Indramayu telah menangkap 10 pelaku penyeleweng pupuk subsidi, dan mereka dikenakan tindak pidana ekonomi dengan ancaman kurungan penjara dua tahun. (Antara/den)

