



Untuk korban hanya didata dan saat ini pelaku utama hanya S alias KK yang memakai para korban dengan janji dan anak-anak ini pulang dikasih uang, telepon genggam mereka Iphone sebagian juga ada beli motor.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi juga mengimbau kepada remaja di Jambi khususnya orang tua dan di masa pandemi ini anak anak sekolah kebanyakan sekolah darring, kemungkinan banyak anak anak yang bosan di rumah dan ingin keluar rumah ini orang tua harus waspada dan mengetahuinya.
“Dan untuk remaja putri diimbau jangan mau atau dibujuk apapun hanya kepentingan materi ataupun untuk kesenangan pribadi, ikuti dan syukuri saja apa yang diberikan oleh orang tua,” kata AKBP Ruli Andi.
Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur dengan menetapkan empat orang tersangka atau pelaku yang telah diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36), PIS (19) dan ARS (15) ketiganya warga Kota Jambi. Tersangka S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku anak. (Antara/ded)

