Polisi Gerebek Rumah di Bukit Kecil, Barang Bukti dan Uang Tunai Disita











Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,26 gram yang tergeletak di lantai tepat di depan tempat tersangka duduk.

Posisi barang bukti yang berada di hadapan tersangka memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah pipet ujung runcing sebagai alat penakar, satu kaleng permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Barang bukti ditemukan tepat di depan tersangka saat penggerebekan berlangsung. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (pah)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!