



Tujuh orang yang ditangkap adalah penghuni kamar berinisial LNH (32) bersama istrinya, ZA (30). Kemudian lima orang pengunjung berinisial IWA (22), AH (26), MU (36), BA (18), dan perempuan berinisial YN (27).
Barang bukti alat isap sabu turut diamankan dari penangkapan mereka. Kamar indekos diduga sebagai tempat peredaran yang dikuatkan dengan hasil penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam kotak kacamata,” ucap dia.
Turut disita bundelan klip plastik bening yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu, uang transaksi, dan telepon genggam milik tujuh orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, LNH mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengedarkan sabu dari kamar indekos. “Selain menjual, dia (LNH) menyediakan tempat pengunjung untuk mengonsumsi sabu,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

