



Awalnya pemilik toko membantah bahwa dirinya hanya menjual pakaian serta mainan anak-anak, tapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di bawa meja kasir.
Menurut Dede, untuk menutupi bisnis haramnya tersebut tersangka menyembunyikan minuman keras tanpa izin itu di dalam toko pakaian dan mainan dengan tujuan agar petugas keamanan tidak mencurigainya. Tapi berkat informasi dari warga, akhirnya kasus ini berhasil dibongkar.
“Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol,” tambahnya.
Dede mengatakan razia seperti ini akan terus dilakukan pihaknya untuk menjaga kondusivitas wilayah hukumnya sekaligus menjaga kesucian Ramadhan yang beberapa pekan lagi tiba.
Selain itu, peredaran minuman keras ini pun berdampak buruk, karena seperti diketahui dapat memicu kasus kriminal seperti tawuran, perkelahian, tindakan anarkis, penganiayaan dan lainnya, sebab biasanya orang yang mengkonsumsi minuman ini mudah tersulut emosi dan tidak bisa menggunakan akal sehat. (Antara/den)

