



Aksi para pelaku ini dilakukan saat Idul Adha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi. Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pohowatu bahwa terduga menuju Makassar, tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.
“Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama,” katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (Antara/ded)

