Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Kota Malang







Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, GN diketahui selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.

“Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu unit kendaraan roda empat, satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, satu kunci letter T, dan satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela.

Akibat perbuatannya itu, tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!