



“Setelah menabrak mobil itulah, kemudian mobil diamuk massa yang kemudian videonya menjadi viral. Beruntung tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Mobil yang dikemudikan SRO tersebut mengalami kerusakan kaca pecah di bagian depan dan belakang akibat amukan massa. Sementara itu, akibat peristiwa tersebut, pengemudi mobil itu dikenakan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.(Antara/den)

