




Lima pelaku itu masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) yang seluruhnya warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.
“Kemarin begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga,” katanya.
Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.
“Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib,” katanya pula. HALAMAN SELANJUTNYA>>







