




Palembang, JN
Polda Sumsel akhirnya menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ‘R’ sebagai tersangka yang diduga melakukan pelecehan melalui pesan singkat terhadap tiga mahasiswi.
“Jadi setelah gelar perkara yang dilakukan terhadap oknum dosen Unsri ‘R’ tadi, kita menetapkan ‘R’ sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Lanjut Hisar menjelaskan, walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ‘R’
“Oknum dosen ‘R’ hari ini resmi diperiksa sebagai tersangka, sementara itu dulu ya, nanti lebih jelasnya akan kita sampaikan pada press release,” katanya. (den)

