Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka







“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Ahli, dimana semua Ahli mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama. Selain itu kami juga telah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023. Dalam Fatwa tersebut menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk Lina Mukherjee sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan, akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Polda Sumsel.

“Panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan kedua agar datang pada 2 Mei 2023 mendatang. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, maka akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa. Untuk itulah kita himbau agar yang bersangkutan kooperatif menghadiri panggilan Polda Sumsel,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!