




Palembang, KoranSN
Polda Sumsel, Kamis (27/4/2023) menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, karena Lina telah membuat konten makan babi dan memposting di media sosial miliknya.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.
“Kita sudah melakukan gelar perkara, yang hasilnya per hari ini, Kamis (27/4/2023) Lina Mukherjee kita tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” tegas Kombes Pol Agung Marlianto.
Menurutnya, dengan status penetapan tersangka tersebut maka untuk dugaan kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

