Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BLK Prabumulih, Nilai Anggaran 29 Miliar









Sebelumnya sebanyak 14 saksi telah diperiksa Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dugaan kasus tersebut.

“Kurang lebih ada 14 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Ada dua orang yang berpotensi dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih ini,” ujar AKBP Wiwin Junianto yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dikatakan AKBP Wiwin, pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk di bulan Oktober 2023 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan kemudian pengumpulan data serta bukti sehingga dugaan kasusnya dari penyelidikan naik ke Sidik,” katanya.

Diketahui dalam dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih tersebut nilai proyeknya diduga mencapai Rp 29 miliar tahun anggaran 2022 lalu, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,2 miliar. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!