Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BLK Prabumulih, Nilai Anggaran 29 Miliar









Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.(Foto-Istimewa)

Palembang,  JN

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) Republik Indonesia dengan pagu anggaran Rp 29 miliar tahun 2022.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Lavotas Kemnaker RI dengan sumber APBN Tahun Anggaran 2022, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penetapan dua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (25/8/2025).

Dikatakan Kombes Pol Nandang, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama.

Hal tersebut dibenarkan setelah diterbitkan surat penetapan tersangka pada Senin (25/8/2025) terhadap AK dan IM.

“Dengan dasar alat bukti yang cukup dan berkesesuaian, serta hasil gelar perkara hasil penyidikan awal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Ditanya wartawan Suara Nusantara apakah kedua tersangka sudah ditahan, Kombes Pol Nandang mengatakan bahwa hari ini baru penetapan tersangka.

“Tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada AK dan IM, untuk perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut ya,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!