



“Adapun ancaman hukumannya, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan denda paling banyak Rp 1000.000.000,” ujarnya.
Dilanjutkannya, ditetapkannya para tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya.
“Jadi perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan kasus sama yang sebelumnya telah kita ungkap di OKU Selatan dan Empat Lawang. Untuk 13 tersangka ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita lakukan tahap dua kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (ded)

