




Palembang, JN
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan 13 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan olahraga di OKI dan Ogan Ilir (OI), yang pembangunannya menggunakan anggaran DIPA Kemenpora RI tahun 2015.
13 tersangka tersebut, terdiri dari; 12 tersangka merupakan mantan Kades di OKI dan OI dengan inisial ‘HA’, ‘IN’, ‘UM’, ‘AB’, ‘RA’, ‘SY’, ‘HU’, ‘ZA’, ‘SU’, ‘FY’, ‘IL’ dan ‘HB’. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial ‘ZA’ alias Ujang selaku pemborong atau pihak kontraktor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, dari hasil penyidikan didapatkan fakta bahwa kegiatan pembangunan fasilitas lapangan olahraga di OKI dan OI tersebut diduga ada penyimpangan dalam proses pembuatan proposal, penetapan penerima fasilitas, pembayaran dan pelaporan.
Masih kata dia, kemudian pertanggung jawaban kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mempedomani Persekmenpora No. 1459 tahun 2015 tentang perubahan atas Persekmenpora No. 0482 tahun 2015 tentang Juknis fasilitas lapangan olahraga. HALAMAN SELANJUTNYA>>

