




Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, bahwa perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya.
“Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka), berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Kompol Kristanto.
Dikatakan Kompol Kristanto, dikarenakan dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita akan memanggil kembali saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya.
Masih katanya, adapun jumlah kerugian negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar.
“Belum ada temuan baru selama proses penyidikan, untuk kerugian negara Rp 39.8 miliar,” tandasnya. (pah)








