Polda Sumsel Tegaskan Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar









Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang saat diwawancara wartawan.(Foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang mengungkapkan, jumlah kerugian keuangan negara terkait dugaan kasus korupsi kolam retensi di Simpang Bandara di Kota Palembang, yang merupakan bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp 39,8 miliar.

“Berdasarkan hasil rekap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara Rp 39,8 miliar,” ujar Kompol Kristanto, Rabu (1/10/2025).

Dikatakan Kompol Kristanto, bahwa perkara tersebut kini telah naik tahap penyidikan dari penyelidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!