




Palembang, JN
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Kabupaten Muara Enim.
Enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Selasa (22/3/2022), mengatakan para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.
“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany. HALAMAN SELANJUTNYA>>

