



“Dari pengakuan para tersangka, mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang masih dalam pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana.
“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” paparnya.
Sementara itu, tersangka H mengatakan sekali mengangkut kayu tersebut ia mendapatkan upah Rp 300 ribu.
“Sejak tahun 2022, pengangkutan kayu menggunakan jalur darat dengan mobil truk,” pungkasnya. (pah)

