Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Pembalakan Liar







Press rilis di Polda Sumsel.(Foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging, lima orang sopir truk ditangkap, kelima tersangka inisial R, R, MA, S dan H ditangkap lantaran mengangkut kayu secara ilegal dari hutan diduga untuk kembali dijual.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Laporan tersebut, terkait adanya dugaan kegiatan illegal logging di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba.

“Berkat laporan masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya tindak pidana kami mengamankan lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari hutan,” ujar AKBP Listiyono, Selasa (6/5/2025).

Selain barang bukti, kata AKBP Listiyono pihaknya juga menangkap lima orang tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!