



Selain itu, selama proses penyelidikan terhadap Willie Salim Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga akan mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut.
“Selama proses penyelidikan, kita juga akan mengumpulkan alat buktinya,” jelas
AKBP Dwi Utomo.
Sebelumnya, Ryan Gumay Lawfirm mengatakan, sebagai warga Palembang asli dan juga mewakili warga Palembang ia tidak terima dengan konten tersebut sehingga membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
“Laporan yang kita buat ini untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim, agar ada efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, juga dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Ryan Gumay.
Dikatakan Ryan Gumay, pihaknya telah melengkapi pengaduan dengan beberapa bukti yang sudah diserahkan ke Subdit Siber Polda Sumsel.
“Dengan laporan polisi yang dibuat ini, kami berharap agar segera ditindaklanjuti. Kami juga akan terus mengawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya. (pah)

