Polda Sumsel Selidiki Kasus Pengancaman Pemred SN







Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat diwawancarai. (Foto-JN)

Palembang, JN

Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Rabu (23/3/2022) menegaskan, terkait laporan Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com Agus Harizal ST yang telah melapor karena mendapat ancaman akan disiram dengan cuka para segera dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Diketahui, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Agus Harizal mendapat ancaman penyiraman cuka para yang dikirim via pesan whatsapp oleh nomor handphone tak dikenal ke handphone milik Agus Harizal. Untuk nomor handphone pengancam tersebut telah diserahkan ke Polda Sumsel.

Pengancaman tersebut terkait berita berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana pemberitaan yang buat sudah berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!