Polda Sumsel PTDH Dua Anggota Brimob







PTDH dua anggota di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memberi sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, (PDTH) terhadap dua anggota Brimob karena melakukan pelanggaran disersi.

PTDH tersebut langsung dipimipin oleh Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi, dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang.

Dua anggota Brimob Polda Sumsel yang dipecat yakni, Bripka Mudakari Anwar dan Bharatu Yudha Oktarian.

“Anggota pertama yang dipecat karena tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk yang satunya dipecat karena melakukan pelanggaran disersi, dengan meninggalkan tugas lebih dari tiga bulan tanpa keterangan,” ujar Kombes Pol Susnadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!