Polda Sumsel Musnahkan 532 Pucuk Senjata Api Sitaan dari Masyarakat







Petugas Jatanras Diteskrimum menyusun barang bukti senjata api rakitan yang akan dimusnahkan di lapangan tembak Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 532 pucuk senjata api rakitan hasil sitaan dari masyarakat yang didapatkan dalam “Operasi Senpi Musi 2022” di 17 kabupaten/kota.

Ratusan senjata api rakitan tersebut terdiri dari 323 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi di halaman Lapangan Tembak Maskas Polda Sumsel.

“Melalui pemusnahan ini kami menyampaikan kalau kepemilikan senjata api di masyarakat itu dilarang dan tidak sembarangan diatur dalam undang-undang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Rabu (6/4/2022).

Toni memastikan Polda Sumsel beserta Polres jajaran tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas siapapun masyarakat yang kedapatan memiliki, membuat, menyimpan ataupun menyembunyikan senjata api.

Ia mengaku kepolisian harus bertindak cukup keras mengingatkan masyarakat terkait masalah senjata api rakitan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!