





Palembang, JN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti sebanyak 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi, yang disita dari 11 kasus di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Pemusnahan tersebut langsung disaksikan oleh 16 kurir di halaman depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (19/6/2025).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terdiri dari 19 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Mei.
“Hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya,” ujar AKBP Harissandi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







