




Masih dikatannya, adapun jumlah kerugian negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp 39,8 miliar.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negaranya Rp 39,8 miliar. Insya Allah, secepatnya (penetapan tersangka), berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Kompol Kristanto.
Polda Sumsel memastikan jika perkara dugaan kasus korupsi ini terus dilakukan pengusutannya.
“Masih ditangani (perkaranya) oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)








