




“Mengapa total loss? Karena informasi yang kami dapatkan pagu anggaran pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi ini sekitar Rp 40 miliar. Dari jumlah pagu anggaran tersebut tentunya dikurangi pajak, biaya admistrasi dan upah para pegawai yang mengukur tanah, sehingga anggaran pagunya menjadi Rp 39,8 miliar. Untuk itulah hasil audit BPKP di perkara ini yakni total loss kerugian keuangan negara,” papar Feri.
Dilanjutkannya, selain itu terkait lahan yang diperuntukan buat kolam retensi simpang bandara diduga lahannya merupakan tanah rawah konservasi milik negara.
“Jadi tanah yang diganti rugi tersebut diduga rawah konservasi milik negara. Pertanyaannya, kalau tanah itu milik negara kok diganti rugi dengan menggelontorkan anggaran dari APBD Kota Palembang? Kemudian anggaran yang digelontorkan buat ganti rugi pengadaan lahan kolam retensi ini mengalir kemana saja dan diterima oleh siapa saja? Hal-hal tersebutlah yang mesti diungkap Polda Sumsel,” tandas Feri.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya menegaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang kini telah naik ke tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>








