Polda Sumsel Diminta Fokus Pada Penerbitan Sertifikat Tanah, Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Melibatkan Banyak Pihak!









Oleh karena itu, lanjut Feri, Polda Sumsel harus mendalami penyidikan terkait pemberian uang ganti rugi lahan dalam perkara ini.

“Karena kerugian negara terjadi dipicu dari anggaran yang telah dikucurkan buat membayar ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang,” tandas Feri.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!