



Adapun oknum personel Polda Sumsel terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp2 miliar ini diungkapkan oleh saksi Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba nonaktif) dalam sidang kasus suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (20/1).
Saat itu Herman Mayori dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya yaitu Eddy Umari (Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba nonaktif), Achmad Fadly (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba), Irfan (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut, Herman mengatakan, uang suap itu bersumber dari terdakwa Suhandy selaku kontraktor untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba yang dimenangkannya pada 2020.
Menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel juga ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba. (den/antara)

