



“Namun saat ini kepengurusan PT CT sudah berubah, dimana Mularis Djahri yang sebelumnya menjabat direktur PT CT digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, Mularis Djahri ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan juga tersangka TPPU berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersama BPN, Dinas Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Dari hasil penyelidikan dan dari hasil pengukuran lahan menggunakan citra satelit, diketahui jika 4.300 hektare lahan yang ditanami sawit oleh PT CT merupakan HGU milik PT LPI,” ujar dia.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pihaknya membuat laporan kepolisian dan menetapkan Mularis Djahri menjadi tersangka.
“Dalam perkara ini tersangka Mularis Djahri disangkakan Pasal 107 huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancaman hukumannya, yakni pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (ded)

