Polda Sumsel Amankan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Asal Madura







Upaya pengelabuhan itu, lanjut Kombes Pol Barly, beruntung segera diketahui Tim Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang memang sebelumnya sudah melakukan pengintaian.

Untuk rincian rokok tanpa bea cukai tersebut lanjut dia, terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

“Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, anggota kita turut mengamankan minibus pariwisata bintang bali berplat AB 7952 JN,” katanya.

Untuk pasal dalam kasus ini, dikatakannya, yakni Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kita akan menyerahkan barang bukti rokok tanpa bea dan cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim,” tandasnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!