Polda Sultra Tangkap Jaringan Pengedar Sabu di Kendari







“Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya inisial BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima langsung tanpa perantara,” ungkap Eka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!