



Saat dilakukan interogasi tersangka BRD mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial DN dengan cara sistem tempel yang diarahkan melalui via telepon.
Tak berselang lama, Polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pengedar sabu-sabu di TKP, sehingga Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni LA di Jalan KH. Agusalim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 20.15 Wita di rumah kediamannya.
Eka mengungkapkan, dari penangkapan tersangka LA pihaknya berhasil menyita 55 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 37,05 gram siap edar dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

