Polda Sulteng Ungkap Kasus Kecurangan Penerimaan ASN di Buol







Lanjut Didik, harga yang ditawarkan para tersangka ke calon ASN berkisar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta per orang.

“Belum sempat disetorkan, kasus ini sudah terbongkar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana ilegal akses dalam pelaksanaan ujian seleksi CASN kabupaten Buol Tahun 2021.

“Perkara telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Kejati Sulawesi Tengah,” tutur Didik.

Selain di Polda Sulteng, pengungkapan sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 juga dilaksanakan di sejumlah daerah.

Seperti di Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.(Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!