



Selain itu, tugas tim DVI dalam menunjang identifikasi, kata dia, membutuhkan data ante mortem dari pihak keluarga. Data tersebut misalnya, membawa identitas KTP, ijazah yang ada sidik jari, termasuk data medis yang bersangkutan, seperti pernah berobat gigi.
Data itu dibutuhkan sebagai data ante mortem dari pihak keluarga.
“Dalam hal ini, kami perlukan data itu untuk melakukan rekonsiliasi bila ada korban yang meninggal. Itu tindakan pertama. Tim DVI terdiri dari 26 personel dengan pembagian tim ante mortem, tim post mortem, dan tim rekonsiliasi,” kata Kombes Yusuf menjelaskan.
Saat ditanyakan apakah DVI akan menyiapkan kantong jenazah bagi para korban yang ditemukan meninggal dunia, Yusuf mengatakan, pihaknya selalu menyiapkan peralatan yang berkaitan dengan musibah ini.
“Kemungkinan terjelek kalau misal ada korban (meninggal), post mortem siapkan. Termasuk kantong jenazah dan tempat identifikasi, kami siapkan di Instalasi Forensik Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara, kami siap di sana,” katanya pula.
Sedangkan untuk ante mortem, data-data korban saat yang bersangkutan masih hidup, mesti disiapkan, itu berarti didapatkan data dari pihak keluarga. Sedangkan post mortem adalah pemeriksaan jenazah atau jasad yang sudah ditemukan untuk dicocokkan dengan data ante mortem. HALAMAN SELANJUTNYA>>

