




Makassar, JN
Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan (mark up) pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu Anak Siti Fatimah.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedry di Makassar, Selasa (22/2/2022), mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara kasus.
“Kami secepatnya akan lakukan gelar perkara dan rencananya bersama tim dari KPK,” ujarnya.
Kombes Pol Widoni mengatakan, kerugian kasus yang ditimbulkan dari proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2016 ditaksir Rp9,3 miliar sesuai dengan hasil audit dari Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). HALAMAN SELANJUTNYA>>

