



Lalu tim satu kembali ke Bantan untuk melakukan penyekatan di jalur darat. Sekitar pukul 04.00 WIB, tampak tiga pria mencurigakan mengendarai sepeda motor, yang dua di antaranya berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lainnya melarikan diri ke hutan bakau dan hingga kini masih buron.
“Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong,” lanjutnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka, dan menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.
Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Antara/den)

