



“Jadi uang Rp1,76 miliar ini diketahui merupakan hasil penjualan sabu puluhan kg,” kata Kapolda Riau.
Berdasarkan keterangan Khairul, uang miliaran itu akan diserahkan kepada ‘Debus’ yang rencananya akan dipergunakan untuk menyewa pengacara. Karena dua adiknya sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Riau.
Uang ini akan digunakan ‘Debus’ untuk menyewa pengacara, karena sebelumnya kedua adiknya telah ditangkap. Para tersangka diancam 10 tahun penjara, sesuai pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari kasus ini, Kapolda menjelaskan, pihaknya mengungkap adanya transaksi dari bandar, pengendali dan pengedar dapat dipetakan dalam kasus ini.
“Kita akan melakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius,” katanya. (Antara-ded)

