




Palembang, JN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022) mengatakan, sebanyak 33 saksi telah diperiksa terkait penetapan Mularis Djahri menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diungkapkannya, 33 saksi tersebut diperiksa oleh Penyidik Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Jadi sudah 33 saksi kita periksa. Selain itu kami juga telah memeriksa ahli dari PPATK termasuk ahli perkebunan hingga akhirnya Mularis Djahri kita tetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut Mularis Djahri diduga melakukan perambahan lahan seluas 4.300 hektare yang merupakan lahan HGU PT LPI.
“Di lahan tersebut kemudian ditanami sawit oleh PT CT, dan itu sudah berlangsung belasan tahun. Hasil pemeriksaan PPATK ditemukan transaksi dari penjualan CPO (crude palm oil) sawit yang diterima tersangka dalam rekening, yakni; sebesar Rp 700 miliar. Untuk itu tersangka juga kita kenakan TPPU,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

