Polda NTT Gunakan ELTE Mobile Selama Operasi Patuh Turangga 2022







“Jadi setelah foto itu didapat, akan dikirim ke posko ELTE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan,” tambah dia.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan, jika penerapan ELTE statis hanya dilakukan di lima titik di wilayah Kota Kupang, maka untuk ELTE Mobile tidak tentu tempatnya.

Ariasandy mengatakan bahwa selama satu operasi Patuh Turangga 2022 dirinya belum mendapatkan laporan berapa jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah didapat, namun dirinya yakin petugas lalu lintas dan posko ELTE sudah mencatat siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, kata dia, pemilik kendaraan bermotor hendaknya berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain.

Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang harus membayar denda tilang adalah pemilik kendaraan tersebut.

Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor tetap mentaati aturan berlalu lintas, mulai dari menggunakan helm, tidak bermain gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!