



Namun tindak lanjut pelimpahan ini Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka MM.
Perihal persoalan ini menjadi bahan sorotan pengacara korban, yakni Erda Susantyadji Ratmara. Dia menyayangkan keputusan Kejaksaan itu dan mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan.
“Kalau dibilang kooperatif, tersangka ini kami lihat tidak demikian,” kata Erda.
Dia mengatakan hal tersebut berkaca dari perilaku tersangka ketika diminta penyidik kepolisian untuk hadir dalam agenda pelimpahan tahap dua ke jaksa.
“Itu makanya kenapa penyidik menjemput paksa. Jadi seharusnya Kejaksaan melakukan penahanan. Apa tidak khawatir jika tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya lagi,” ujarnya.
Dia berharap agar kasus ini mendapat atensi para petinggi penegak hukum di NTB perihal proses penanganan.
“Seperti telah disampaikan Presiden bahwa pemerintah berkomitmen penuh memberantas mafia-mafia tanah. Bahkan Presiden sudah menyampaikan jangan sampai ada aparat hukum yang mem-‘backup’ mafia tanah, memperjuangkan hak masyarakat, dan menegakkan hukum secara tegas,” ucap dia. (Antara/den)

