Polda NTB Tuntaskan Kasus Pemalsuan SPPT Tanah di Gili Sudak







Tersangka melakukan hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban yang merupakan pemilik lahan yang sebelumnya sudah berstatus hak milik orang lain.

Karena itu sebagai tersangka, MM dikenakan pidana Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam kasus ini sebenarnya MM menjadi tersangka bersama oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat berinisial LS. Namun kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena LS meninggal dunia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus ini dari penyidik Polda NTB.

“Sudah kita terima tahap dua. Jadi sekarang tinggal menunggu proses pelimpahan surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan,” ujar Heru. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!