Polda NTB Tuntaskan Kasus Pemalsuan SPPT Tanah di Gili Sudak







Suasana tahap dua kasus pemalsuan SPPT tanah seluas 6,37 hektare Gili Sudak, di Kantor Kejari Mataram, NTB, Senin (21/3/2022). (Foto-Antara)

Mataram, JN

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan kasus pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) penggabungan tanah seluas 6,37 hektare di kawasan wisata Gili Sudah, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin (21/3/2022), membenarkan perihal penyelesaian kasus tersebut dengan telah terlaksananya penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya betul, tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU sudah kami laksanakan,” kata Hari.

Tersangka berinisial MM, kata dia, merupakan anak dari makelar yang mendapat amanah dari ahli waris untuk menyelesaikan kelengkapan transaksi jual beli tanah tersebut.

Namun dalam menjalankan perannya, MM diduga membuat dokumen dan keterangan palsu atas penggabungan SPPT tanah seluas 6,37 hektare dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!