Polda NTB Tahan Tersangka Penyebar Hoaks Dana PEN







Untuk ancaman pidana, hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam berkas perkara, katanya lagi, penyidik siber telah meyakini seluruh alat bukti yang menguatkan peran tersangka berinisial SS, dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani telah rampung.

Materi berkas perkaranya, tidak terlepas dari konten “YouTube” diduga milik SS berjudul “Konferensi Pers KSU Rinjani”. Dalam konten tersebut, SS diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota, terhambat.

Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan bahwa tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah. Klarifikasi itu diperoleh sejak kasusnya masih ditangani di tahap penyelidikan.

Dari klarifikasi, pemerintah telah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!