Polda NTB Tahan Tersangka Penyebar Hoaks Dana PEN







Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto-Antara)

Mataram, JN

Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menahan tersangka SS, penyebar hoaks perihal bantuan pemerintah dalam penyaluran dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat (8/4/2022), menjelaskan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Iya jadi penahanan yang bersangkutan kami laksanakan mulai hari ini,” kata Artanto.

Tersangka SS, katanya pula, menjalani penahanan sejak Jumat (8/4/2022) siang. Penyidik menahanannya di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Untuk selanjutnya, Artanto memastikan penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Jadi penanganan kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke penuntut umum,” ujarnya lagi.

Tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!