Polda NTB Bentuk Satgas Penanganan PMK Ternak







‘Intinya ternak yang melintas itu harus ada surat pernyataan sehat. Itu dikeluarkan oleh pihak karantina dan dinas peternakan. Itu harus ada,” ucap dia.

Upaya pencegahan lain dilakukan juga dengan giat patroli sambang. Petugas, jelasnya, secara intensif mengunjungi kelompok-kelompok tani ternak dan pasar hewan.

Menurut data pemerintah per 3 Juli 2022, angka kesembuhan ternak di Pulau Lombok mencapai 28.179 ekor ternak dari jumlah 55.861 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, ternak terjangkit PMK kini sebanyak 27.434 ekor, potong bersyarat 176 ekor dan mati 72 ekor.

Angka itu dari total keseluruhan populasi hewan yang rentan terjangkit PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang tercatat mencapai jumlah 950.551 ekor. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!