



Zulpan menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari Iran dengan tujuan diedarkan pada pesta malam Tahun Baru 2022.
“Rencananya narkotika ini tentunya seperti yang disampaikan diawal untuk diedarkan pada malam Tahun Baru,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 th penjara.
Menurut perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 735.715 jiwa. (Antara/ded)

