Polda Malut Amankan Minuman Keras Tanpa Izin









Selain itu, di hari ketiga BB yang diamankan 165 kantong plastik dan 16 botol 600 ml minuman keiras jenis Cap Tikus, 1 galon dan 1 botol ukuran 1,5 ml minuman keras jenis Ciu, 391 kaleng Bir Bintang 500 ml, 288 kaleng bir hitam 500 ml, dan hari keempat ditemukan 59 botol 600 ml minuman keras jenis Cap Tikus.

Kombes Michael berharap dengan dilakukannya razia dalam Operasi Pekat Kieraha ini mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktivitas masyarakat menjelang bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat.

Dia berharap pula masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran minuman keras tanpa izin dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk barang bukti (BB) diamankan di Mako Polda Malut untuk nanti dilakukan pemusnahan di bulan April 2022, sementara pemiliknya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi. (antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!