



Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut.
Anggota Polres SBT kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Maluku dengan hasil bahwa dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut, telah diedit dan tidak sesuai dengan aslinya. Dengan demikian, SKSHH tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut adalah ilegal.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kepada Meriyam alias Mama Yam (Istri dari Phang Ki Pet) pemilik kayu tersebut yang menerangkan bahwa Dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut telah diedit oleh anaknya yakni Yeni Ardila, yang saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
“Sehingga dokumen tersebut jelas-jelas palsu,” ungkap Roem.
Roem melanjutkan, Polda Maluku akan menopang Polres SBT dalam menangani kasus tersebut dan meminta agar Polres SBT mengungkap-nya dengan transparan, termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat termasuk pemalsu dokumen tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/Pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truk) dalam kasus tersebut tidak sesuai,” imbuh Roem.(Antara/ded)

